Website Untuk Mengadu atau Melapor Pelanggaran HAM

By Bowo' on Thursday, November 25, 2010

Salam cybers!. Setelah kemarin aku menulis tentang teknologi informasi dan Hak asasi manusia, kali ini aku mau memberi referensi kepada teman - teman tentang Situs atau Website untuk mengadu atau melapor pelanggaran HAM secara online.Atau hanya ingin mencari informasi mengenai Hak Asasi manusia.
Berikut adalah daftar beberapa website HAM
 
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam situs ini ada banyak informasi tentang HAM, berita terkini tentang penyelidikan kasus pelanggaran HAM, dan kamu juga bisa mengadu atau melapor pelanggaran HAM secara online di situs ini.  http://www.komnasham.go.id/

  • Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia. di situs ini terdapat aturan - aturan, UU, dan Informasi yang berhubungan dengan HAM bisa juga kamu mengadu secara online di sini. http://www.depkumham.go.id/

  • Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan. Dalam situs ini ada berbagai informasi tentang HAM dan kasus - kasus tentang pelanggaran HAM perempuan. Bila kamu seorang perempuan dan ada masalah tentang HAM bisa lapor atau mengadu di sini. http://www.komnasperempuan.or.id/

  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Situs yang mempunyai tujuan untuk membantu masyarakat untuk mendapatkan keadilan di muka hukum, juga tersedia informasi - informasi tentang hukum dan Hak asasi manusia. http://www.ylbhi.or.id/

  • Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Di situs ini ada banyak sekali informasi tentang Hak asasi manusia terhadap anak seperti kekerasan terhadap anak dll. http://www.kpai.go.id/

  • Polisi Republik Indonesia. Di situs ini ada banyak sekali informasi tentang tindakan kriminal dan penyelidikan hukum, di situs ini kamu bisa melapor tindakan kriminal apapun bahkan pelanggaran Hak asasi manusia. http://www.polri.go.id/

  • Direktorat Jenderal Perlindungan Hak asasi manusia. Di situs ini sangat lengkap, ada informasi tentang HAM, kasus - kasus pelanggaran HAM, Undang - undang Hak asasi manusia dan tempat untuk melapor atau mengadu pelanggaran HAM. http://www.ham.go.id/

  • Komisi Hukum Nasional. Di situs ini berisi berita, informasi hukum, informasi HAM dan ada diskusi publik tentang hukum. http://www.komisihukum.go.id/

  • Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia). Di situs ini ada berita dan informasi tentang HAM, ada forum diskusi dan ada konsultasi tentang HAM. http://www.dgip.go.id/

  • Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat. Di situs ini kamu akan menemukan berita - berita tentang HAM dan ada klinik konsultasi mengenai HAM. Kamu juga bisa mengadu disini. http://www.elsam.or.id/

  • Imparsial Indonesian Human Rights Monitor. Situs yang bergerak untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak asasi manusia di indonesia. Berisi berita - berita mengenai pelanggaran HAM di Indonesia. Kamu juga bisa mengadu di sini. http://www.imparsial.org/

  • VHRmedia. Di situs ini ada banyak informasi atau berita tentang pelanggaran HAM dan kamu juga bisa berdiskusi tentang Hak asasi manusia. Kalau kamu ada masalah mengenai HAM situs ini tepat untuk bertanya. http://www.vhrmedia.com/

  • Lembaga Kajian Demokrasi dan Hak asasi manusia (Demos Indonesia). Di situs ini ada banyak artikel - artikel atau berita mengenai HAM. Jika kamu mengalami pelanggaran HAM (hak kamu dilanggar) dan kamu butuh dukungan untuk menuju keadilan situs ini sangat tepat untuk referensi. http://www.demosindonesia.org/



Ada juga website HAM di luar Indonesia (International). Situs tersebut mungkin untuk menyelesaikan persoalan HAM yang besar atau rumit, atau juga untuk warga negara indonesia yang ada di luar indonesia. Juga bisa untuk referensi kita.
Berikut sedikit dari banyaknya website organisasi International yang bergerak di bidang HAM







  • United Nations >> Conference of Plenipotentiaries on the Establishment of an International Criminal Court. http://www.un.org/icc/







Semoga bermanfaat...

{ 8 Comments...Add one }

Anonymous said...

saya diancam oleh seorang pria yang ingin membunuh saya karna suatu hal,
apa itu pantas dilaporkan?

Bowo' said...

Pantas sekali. Karena itu menyangkut hak kita untuk hidup!.

Cermin Hukum said...

Saat ini saya sedang mengalami penzoliman dimana saya pecandu ditangkap dgn bb 1,1 gram heroin sisa pakai di dalam mobil saya.
Saya yang mempunyai Surat medis rsko, rehabilitasi BNN lido dan beberapa dokter special kecanduan.
Sidang hanya 3 Kali dalam 2 minggu saja (14 hari). Dengan total waktu 37 menit dimana sidang pertama 20 menit dan kedua 2 menit dan trakhir 15 menit.. Dimana hasil sidang sesat itu jaksa menuntut pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 thn 2009 dengan 14 tahun penjara kemudian hakim memutus dzolim 17 tahun penjara.
Padahal batas maksimal hukuman pasal 112 ayat 1 UU NO.35 Thn 2009 itu hanya 12 tahun.
Saat ini saya sedang mencoba kasasi dan mencoba mengangkat ke media.
Trima kasih

Anonymous said...

kalo saya mau di usir sama bapa saya karena hal sepele , gimana tuh?

Unknown said...

kalau ada seorang wanita membuat akun fb palsu suami saya dan mencantumkan status bertunangan dengan fb wanita itu, lalu sudah saya suruh tutup akun fb tapi orang itu malah memeras sejumlah uang, jika saya transfer baru dy menutup akun fb itu, apakah itu pelanggaran it atau penipuan? saya sangan merasa resah dan malu karena semua orang mempertanyakan fb tersebut?

Balida said...
This comment has been removed by the author.
putie said...

Maaf permisi. Saya mau nanya... Saya sdh bercerai dgn mantan suami saya dlm agama.. Kita membuat surat cerai kedua belah pihak di atas materai..trs saya udah 3thn bercerai dgn mantan suami saya tp mantan suami saya tdk pernah menafkahi kedua anaknya yg ada di saya..trs saya sll di teror sama pacar mantan suami n saya dicaci maki sama pacarnya mantan suami saya.. N anak saya dibilang anak haram.. Padahal saya menikah resmi di agama n hukum. Apa yg saya harus perbuat karena saya n anak sll diteror bgtu... Tolong bantuan nya y... Mksh

Unknown said...

Tlng gimana cara lapor ham untuk anak diitimidasi soal ada yg kukenal di gitui

Post a Comment